Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2017

Tata Cara Pergeseran Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pergeseran anggaran dapat dilakukan, meliputi : a. dalam rincian objek belanja berkenaan; b. antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan; c. antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan; dan d. antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan