Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah yang diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi. Sampah yang dikelola melingkupi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Mengatur mengenai Tanggung Jawab pemerintah terhadap pengelolaan sampah. Mengenai hak dan kewajiban. Mengenai perizinan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati, mengenai permohonan izin, penerbitan izin, hingga masa berlaku izin. Penyelenggaraan pengelolaan sampah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, lembaga pengelola. Pembiayaan dan kompensasi. Kerjasama dan kemitraan. Retribusi pelayanan persampahan. Peran masyarakat. Larangan. Pembinaan dan pengawasan. Sanksi administratif, penyelesaian sengketa, penyidikan, hingga ketentuan pidana semuanya diatur didalam perda ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat