Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2015

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah yang diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi. Sampah yang dikelola melingkupi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Mengatur mengenai Tanggung Jawab pemerintah terhadap pengelolaan sampah. Mengenai hak dan kewajiban. Mengenai perizinan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati, mengenai permohonan izin, penerbitan izin, hingga masa berlaku izin. Penyelenggaraan pengelolaan sampah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, lembaga pengelola. Pembiayaan dan kompensasi. Kerjasama dan kemitraan. Retribusi pelayanan persampahan. Peran masyarakat. Larangan. Pembinaan dan pengawasan. Sanksi administratif, penyelesaian sengketa, penyidikan, hingga ketentuan pidana semuanya diatur didalam perda ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
LD No.3 Seri D 2015/NOREG 2.08/2015
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 986 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan