Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2014

Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan