Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan menambah satu huruf baru yaitu huruf k, menghapus ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 26, mengubah Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) huruf a, Pasal 32, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, menyisipkan satu bagian baru yaitu bagian keduabelas dan dua pasal baru yakni Pasal 22A dan Pasal 22B, Pasal 33A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
22 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Belitung No. 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan