PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, berdasarkan pertimbangan ini maka periu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No.15 Tahun 1964, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kab.Dairi No.08 Tahun 2008.
- Materi Pokok Peraturan ini adalah memutuskan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 HLM
|