PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, berdasarkan pertimbangan ini perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.15 Tahun 1964, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU NO.23 Tahun 2014, PP No. 56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005,PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda Kab. Dairi No.08 Tahun 2008, Perda Kab. Dairi No.09 Tahun 2008, Perda Kab. Dairi No.10 Tahun 2008,Perda Kab. Dairi No.11 Tahun 2008, Perda Kab. Dairi No.03 Tahun 2009, Perda Kab. Dairi No.14 Tahun 2014, Perda Kab. Dairi No.05 Tahun 2015.
- Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 HLM
|