Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima mulai dari pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL, larangan bertransaksi. Pemberdayaan PKL melalui kerjasama antar daerah, kemitraan dengan dunia usaha, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dengan tembusan kepada menteri, hingga bupati melalui kepala dinas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL di daerah, dan mengenai pendanaan, biaya pelaksanaan dalam peraturan daerah ini bersumber dari APBN,APBD provinsi, dan APBD serta sumber-sumber pendapatan lain. Kemudian mengenai Sanksi Administratif, serta kewenangan terkait dengan penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat