Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 1 Tahun 2016

Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Tindakan Penertiban, Partisipasi Masyarakat, Tindakan Penertiban, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
14 September 2016
Tanggal Pengundangan
14 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan