PEMBENTUKAN DESA BOGOR BARU, DESA PERMU BAWAH KECAMATAN KEPAHIANG, DESA SIDO REJO, DESA BANDUNG JAYA KECAMATAN KABAWETAN, DESA TALANG BABATAN, DESA BAYUNG, DESA SUNGAI JERNIH KECAMATAN SEBERANG MUSI, DESA LANGGAR JAYA, DESA CINTA MANDI BARU KECAMATAN BERMANI ILIR, DESA WARUNG POJOK KECAMATAN MUARA KEMUMU KABUPATEN KEPAHIANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bogor Baru, Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Desa Sido Rejo, Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan, desa Talang babatan, Desa Bayung, Dsa Sungai Jernih Keecamatan Seberang Musi, Desa Langgar Jaya, Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka dipandang perlu melakukan kebijakan pembentukan desa baru sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat;
b.
bahwa dengan terpenuhi persyaratan pembentukan desa seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka dapat dibentuknya desa baru;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 1. UU NRI Pasal 18 Ayat (6)
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahuh 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2009
6. PP No. 72 taun 2005
7. PP No. 58 tahun 2005
8. PP No. 38 tahun 2007
9. Permendagri No. 13 tahun 2006
10. Permendagri No. 28 tahun 2006
11. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
12. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
- 1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa:
a. Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang.
b. Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang.
c. Desa Sido Rejo Kecamatan Kabawetan.
d. Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan.
e. Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi.
f. Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi.
g. Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi,
h. Desa Langgar Jaya Kecamatan Bermani Ilir.
i. Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir.
j. Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu.
2. Desa Persiapan yang tidak dimekarkan agar dikembalikan ke desa induknya masing-masing.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15
|