Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 109 Tahun 2021

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan;dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.109
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan