Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu No. 5 Tahun 2015

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 yang meliputi Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah , Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ,anggaran belnja daerah meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 5A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan