Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 51 Tahun 2021

Perubahan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uang Persediaan dimaksudkan untuk memperlancar kegiatan operasional OPD. Uang Persediaan bertujuan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari (program kegiatan pelayanan administrasi perkantoran) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban penggunaan UP dilaksanakan oleh masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang belaku. OPD yang telah mempertanggungjawaban UP dapat mengajukan Gan ti uang (GU) persediaan paling tinggi sebesar UP yang telah diperatnggungjawabkan. Mekanisme pengis1an kembali UP melalui Ganti Uang (GU) persediaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. SPP-GU dapat diajukan apabila dan UP yang telah digunakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen). b. Dalam hal kegiatan memerlukan dana mendesak sedangkan dana UP yang tersedia tidak mencukupi, maka OPD yang bersangkutan dapat mengajukan SPP Tambahan Uang persediaan (SPP-TU); dan c. Pengajuan SPP-TU terlebih dahulu harus mendapat perseyujuan Kepala badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Manokwari No. 32 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan