KETENTUAN KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORER/TENAGA KERJA KONTRAK TENAGA MEDIS PADA TIM SATGAS COVID-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Honorer/Tenaga Kerja Kontrak Tenaga Medis Pada Tim Satgas Covid-19
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) maka perlu diperhatikan kelebihan jam kerja atau bekerja di luar jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Honorer/Tenaga Kerja Kontrak yang bekerja sebagai Tim Satuan Tugas Covid-19.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/ 2539/2020, yang telah diubah dengan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan kerja lembur dan pemberian uang lembur bagi pegawai negeri sipil dan honorer/Tenaga Kerja kontrak pada tim satgas covid-19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
- 1 Halaman
|