PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN STANDAR INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, NON MEDIS, TIM SATUAN TUGAS CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Besaran Standar Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Tim Satuan Tugas Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19, perlu memberikan insentif bagi Tenaga Medis, Non Medis, dan Tim Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Nakes yang Menangani COVID-19.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ 2539/2020, yang telah diubah dengan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan peraturan bupati nomor 10 tahun 2021 tentang besaran standar insentif bagi tenaga medis, non medis, tim satuan tugas corona virus disease 2019 (COVID-19)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
- 1 Halaman
|