air
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2012/NO.8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Pengelolaan Air Tanah Yang Memperhatikan Fungsi Sosial, Lingkungan Hidup Dan Kepentingan Pembangunan Antarsektor Secara Selaras, Serta Untuk Mengatasi Ketidakseimbangan Antara Ketersediaan Air Tanah Yang Cenderung Menurun Dengan Kebutuhan Air Yang Semakin Meningkat, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah; Dan Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pengaturan Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Dan Pajak Air Tanah Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota;Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Perlu Dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
- Mengubah Peraturan Nomor 5 tahun 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
- 23 halaman
|