penetapan-persentase-pembagian-hasil penerimaan-pajak
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/1997; UU 19/1997; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 22/2009; UU 28/2009; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 38/2007; PP 69/2010; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi Bengkulu 7/2008; Perda Provinsi Bengkulu 2/2011; dan Pergub 3/2012.
- Materi Pokok: Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berilmt :
a. 70% (Tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 30% (Tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan PKB yang telah diperhitungkan pada triwrrlan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya
- 7 Halaman
|