Penetapan-persentase-pembagian hasil-penerimaan-pajak
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melalsanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2O11
tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014;
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/1997; UU 19/1997; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 22/2009; UU 28/2009; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 38/2007; PP 69/2010; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi Bengkulu 7/2008; Perda Provinsi Bengkulu 2/2011; dan Pergub 03/2012.
- Materi Pokok: Persentase Bagr Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
a. 30% (Tiga Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 70% (Tujuh Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya
- 7 Halaman
|