Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 14 Tahun 2016

Standar Operasional Dan Prosedur Pengelolaan Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM MP) Di Kabupaten Timor Tengah Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sasaran; Prosedur Dana Bergulir; Mekanisme Pengelolaan Dana Bergulir; Tahap Verifikasi; Rekening dan Tahapan Pencairan Dana; Dokumen Pencairan Dana Bergulir; Pengawasaan, Pembinaan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah; Laporan Keuangan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Dan Prosedur Pengelolaan Dana Bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM MP) Di Kabupaten Timor Tengah Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
10 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 196
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan