Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Belitong Indonesia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan pendirian badan usaha pelabuhan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, kerjasama, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat