Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH; Penyusunan dan pelingkupan RPPLH; Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; Koordinasi dan Kerjasama; Pemantauan dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat