Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 18 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi GorontaloTahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan kedua atas peraturan Gubernur Gorontalo nomor 53 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggran 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi GorontaloTahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
21 April 2022
Tanggal Pengundangan
21 April 2022
Tanggal Berlaku
21 April 2022
Sumber
BD.2022/No.18
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan