Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur sipil negara termasuk di dalamnya mengatur tentang pemberian tambhan penghasilan dan hak kewajiban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
17 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2022
Tanggal Berlaku
17 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.14
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1192 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 10 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan