Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2016

Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum 2. Prinsip, Asas, dan Tujuan 3. Tanggung Jawab Dan Wewenang 4. BPBD 5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat 6. Forum Pengurangan Risiko Bencana 7. Satuan Tugas Penanggulangan Bencana 8. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana 9. Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 10. Prabencana 11. Tanggap Darurat 12. Pasca Bencana 13. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan 14. Kerjasama Antar Daerah 15. Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi 16. Sanksi 17. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2016
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1024 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan