Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2009

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
02 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Jambi No. 38 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 09 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
    Ketentuan dalam Lampiran huruf N angka 2. 3 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 19) diubah sehingga Lampiran huruf N angka 2. 3 berbunyi sebagaimana terlampir.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan