Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2015

Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani paling sedikit memuat strategi dan kebijakan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel yang berdasarkan pada: a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan; b. rencana tata ruang wilayah; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. tingkat pertumbuhan ekonomi; e. jumlah Petani; f. kebutuhan prasarana dan sarana; dan g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat. (2) Perencanaan tersebut merupakan bagian yang integral dari: a. rencana pembangunan daerah; b. rencana pembangunan Pertanian daerah; dan c. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perlindungan terhadap Petani tersebut diberikan kepada: a. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; b. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau c. petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
21 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.7, TLD/NO.5
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan