Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani paling sedikit memuat strategi dan kebijakan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel yang berdasarkan pada: a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan; b. rencana tata ruang wilayah; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. tingkat pertumbuhan ekonomi; e. jumlah Petani; f. kebutuhan prasarana dan sarana; dan g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat. (2) Perencanaan tersebut merupakan bagian yang integral dari: a. rencana pembangunan daerah; b. rencana pembangunan Pertanian daerah; dan c. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perlindungan terhadap Petani tersebut diberikan kepada: a. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; b. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau c. petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat