Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 10 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 19 Bentuk dan jenis usaha yang wajib memiliki izin gangguan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) dibagi atas Klasifikasi jenis usaha berdasarkan Indeks Gangguan sebagai berikut : a. Indeks Gangguan Besar 1. Industri Farmasi; 2. Industri Penggilingan Batu; 3. Industri Karoseri; 4. Industi Marmer, Porselin dan Keramik; 5. Industri Minyak Kelapa; 6. Industri Hasil Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, dan lain-lain sejenis); 7. Industri Tapioka; 8. Industri Perbengkelan Besar; 9. Industri Pakan Ternak; 10. Industri ban/ Vulkanisir; 11. Industri Pengelolaan Hasil Tambang; 12. Industri Air Minum; 13. Industri Penggergajian kayu baku (Sawmill); 14. Distributor Pupuk, Pestisida dan Alat mesin pertanian (Alsintan) 15. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); 16. Bengkel kendaraan roda empat; 17. Usaha Sarang Burung Walet; 18. Perusahaan jasa perbankan, koperasi dan sejenisnya 19. Hotel/ penginapan berbintang; 20. Restoran/ rumah makan; 21. Show room kendaraan bermotor; 22. Pembangunan Pusat Listrik (PLTA/PLTU/PLTD/PLTMH dan lain-lain sejenis); 23. Pembangunan Tower Telekomunikasi; 24. Rumah Sakit Swasta; 25. Rumah Potong Hewan; 26. Peternakan dan pembibitan ayam ras dan buras berskala besar; 27. Supermarket/ Swalayan; 28. Dan lain-lain usaha sejenis; b. Indeks Gangguan Sedang 1. Permainan ketangkasan; 2. Perbengkelan kendaraan bermotor; 3. Bengkel Las Listrik/ Karbit; 4. Reparasi (service barang-barang elektonik); 5. Perusahaan pembuatan batu Lubrik (bataco) atau sejenis; 6. Perusahaan yang bersifat menghancurkan logam 7. Penimbunan barang bekas; 8. Klinik Bersalin, praktek dokter/bidan; 9. Mini market; 10. Pangkalan minyak tanah/ Gas Elpiji 11. Salon Kecantikan 12. Warung internet; 13. Counter Pulsa dan HP yang sudah lengkap assesoris; 14. CV (Commanditaire Venootschap); 15. Cafe; 16. Rental mobil; 17. Orgen Tunggal; 18. Studio musik; 19. Usaha pelatihan mengemudi; 20. Studio foto; 21. Biro Perjalanan Wisata 22. Pemasangan Reklame Kontruksi 23. Depot Air Minum 24. Apotik 25. Usaha Penggilingan Padi/ Huller 26. Hotel tidak berbintang/ Losmen/Wisma/ Penginapan/ Hotel melati; 27. Kios Pupuk dan Obat-obatan Pertanian; 28. Dagang hasil bumi; 29. Kolam Renang; 30. Toko Bahan Bangunan; 31. Toko barang-barang elektronik; 32. Toko kelontong/pecah belah dan alat-alat peralatan rumah tangga; 33. Toko barang harian (P & D); 34. Toko Jam, Toko Sepatu, Toko Kain, Toko Buku dan alat-alat tulis; 35. Souvenir shop / toko barang antik; 36. Fotocopy dan percetakan; 37. Bidang olahraga, bidang kesenian (sanggar) dan bidang kursus keterampilan yang dikomersilkan; 38. Perusahaan Meubel; 39. Tempat penjualan onderdil mesin dan kendaraan bermotor minyak pelumas; 40. Grosir; 41. Usaha pelaminan; 42. Penimbunan Hasil Perkebunan (karet, sawit) 43. Dan lain-lain usaha sejenis. c. Indeks Gangguan Kecil 1. Warung makan/ ampera; 2. Industri Rumah Tangga Pengolahan Makanan/Minuman; 3. Usaha sepatu 4. Usaha bumbu makanan; 5. Usaha pengolahan Kopi/Kacang-kacangan/Umbi-umbian; 6. Usaha penggilingan beras/jagung/kopi/cabe; 7. Usaha pembuatan Tahu/Tempe; 8. Tempat Pemotongan Hewan; 9. Pencucian Kendaraan Bermotor; 10. Tambal Ban; 11. Pangkas rambut; 12. Usaha perabot; 13. Toko Obat; 14. Toko Fotocopy dan ATK 15. Bengkel kendaraan roda dua; 16. Pemasangan reklame non konstruksi (spanduk, stempel, dan lain-lain sejenis); 17. Pengecer BBM/ Elpiji 18. Bengkel Sepeda 19. Tukang Jahit/ Bordir 20. Perusahaan lainnya yang sejenis. DAN PERUBAHAN LAINNYA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
21 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 868 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan