Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kadaluarsa Pajak Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penghapusan Bea Balik nama kendaraan bermotor II, Pembahasan Denda Pajak kendaraan bermotor dan kadaluarsa pajak kendaraan bermotor termasuk didalamnya mengatur tentang besaran pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kedaluarsa Pajak Kendaraan Bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kadaluarsa Pajak Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan