Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan dan Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemin Corona Virus Disease 2019b (Covid-19) Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) Tahun Anggaran 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan dan Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemin Corona Virus Disease 2019b (Covid-19) Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
17 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2022
Tanggal Berlaku
17 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.9
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan