pembagiam alokasi sementara dana bagi hasil tembakau di provinsi gorontalo tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2022/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 66A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai bahwa pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilakukan dengan persetujuan menteri.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang undang anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022; Peraturan Menteri Keuangan RI No. 7/PMK.07/2020.
- Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan gubernur tentang pembagian alokasi sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau di provinsi gorontalo tahun anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
- Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
|