bbm dan lpg-penyediaan, pendistribusian, pengangkutan, dan tata niaga-pengawasan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK: |
- bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena menyentuh kebutuhan industri, transportasi dan rumah tangga dalam kehidupan masyarakat; dan penyediaan, pendistribusian, pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar BBM dan LPG di Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif dan terpadu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengawasan terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid
Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
- Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b.asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penyediaan; e. pendistribusian; f. pengangkutan; g. tata niaga; h. perizinan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sasaran dan objek pengawasan; k. hasil pengawasan; l. pelaporan; m. pembiayaan; m. sanksi; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 23 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16
|