Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2021 tentang Keanggotaan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 38 tahun 2021 keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Provinsi Gorontalo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2021 tentang Keanggotaan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 38 Tahun 2021 tentang Keanggotaan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan