Universitas Islam Negeri - Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 87, LN.2022/No.137, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Perpres tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
- Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Universitas ini mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 52 Tahun 2013.
- Pada saat Perpres ini mulai berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
|