Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas peraturan gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegaha dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.1
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 53 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disaese 2019 (covid-19)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan