Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 9 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah; 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah; 4. Bupati adalah Bupati Solok Selatan; 5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesataun baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya; 6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Retribusi Daerah yang selanjutnya di sebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; 8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemamfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; 9. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; 10. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh pemerintah Daerah; 11. Pelayanan Persampahan/Kebersihan meliputi kegiatan pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ketempat penampungan sementara (TPS)/Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan pengangkutan dari TPS/TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan sehingga tidak terjadi pencemaran; 12. Sampah adalah sisa kegiatan sehari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga; 13. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan/pengurangan; 14. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke tempat pendaur ulangan, pengolahan dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu; 15. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan Penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah; 16. Tempat Pemrosesan akhir, yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan; 17. Dihapus 18. Dihapus 19. Dihapus 20. Dihapus 21. Dihapus 22. Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diasediakan oleh Pemerintah Daerah; 23. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor maupun tidak bermotor; 24. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara, dengan kondisi mesin dimatikan; 25. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi Jalan Umum dan tempattempat tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan; 26. Pejabat/petugas parkir adalah pejabat/petugas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Bupati; 27. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; DAN PERUBAHAN LAINNYA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
21 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan