MEKANISME -KERJASAMA-PEMERINTAH-KABUPATEN-MAJENE
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Kerjasama Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat serta dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah
pemerintah Kab Majene, perlu menjalin kerjasama dengan
pemerintah Daerah lain dan pihak ketiga
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4012);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Peru bahan Kedua atas Peraturan Pemerin tah Nomor 6
Tahun 2006 Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11,
Tambahan Lambaran Daerah kabupaten Majene Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 12);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
Tahun 2011 Nomor 2)
- Kerjasama dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan
bersama dalam meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan guna mendukung
pelaksanaan Otonomi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
- 9 Halaman
|