Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022

Fasilitasi Pelayanan Jemaah haji.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas pelayanan Jemaah Haji, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenmggaraan pelayanan Jemaah Haji; 3. Penunjang Penyelenggartaan Ibadah Haji; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Lain-Lain; dan 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah haji.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
16 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2022
Tanggal Berlaku
16 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.4
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan