Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2015

Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 3098 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan