Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang ; a. ketentaun umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. fasilitasi; e. sosialisasi; f. edukasi; g. pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; h. pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; j. peran serta masyarakat; k. koordinasi pengelolaan zakat; l. pembiayaan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 24 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
19 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan