Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 49 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) pasal 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat (2a), perubahan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4, perubahan ayat (2) Pasal 9, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 11

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
23 November 2015
Tanggal Pengundangan
23 November 2015
Tanggal Berlaku
23 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.49
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan