Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lingkup peraturan ini meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata cara, tempat, dan penagihan retribusi; pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
18 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2017
Tanggal Berlaku
18 Juli 2017
Sumber
BD.2013/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan