Lingkup peraturan ini meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata cara, tempat, dan penagihan retribusi; pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat