Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2013

Penyertaaan Modal Daerah Kabuoaten Kepahiang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dalam Perda Ini mengatur dan membahas mengenai tujuan PDAM, Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PDAM, dan tata cara nya 2. Juga mendata jumlah Penyertaan Modal Daerah Pemda Kepahyang termasuk penentuan bagi hasil (dividend) atas Penyertaan Modal itu. 3. Penggunaan Modal Ini diawasi oleh Badan Pengawas Perusahaan dan secara periodik dilaporkan ke Bupati kepahyang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaaan Modal Daerah Kabuoaten Kepahiang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2013
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan