TATA-CARA-PENGALOKASIAN-ALOKASI-DANA-DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 12 Tahun 1956; 2. UU No. 33 Tahun 2004; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 58 tahun 2005; 6. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 7. PERMENDAGRI No. 113 tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan Umum; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penyaluran Dan Pencairan Dana Desa; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|