Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2014

Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembiayaaan Transportasi Jamaah Haji disediakan dengan maksud dan tujuan: a. Untuk meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji Kalimantan Timur dalam menjalankan Ibadah Haji di Tanah Suci dan; b. Peningkatan pelayanan bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
17 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 4
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan