Perda ini mengenai tentang Pajak Penerengan Jalan, meliputi: Jenis Pajak; Wilayah pemunguta; Masa pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kedaluwarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat