penyertaan-modal
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Kota Makassar Kepada PDAM Kota Makassar
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada
Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesian
Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat
Secara Non Kas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah
Kota Makassar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Makassar.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari APBD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari
Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Dalam Rangka Penyelesian Hutang Perusahaan Daerah
Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;, Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Darah Tingkat II Ujung
Pandang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 6 ahun 1974 tentang Pendirian Peraturan
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Pendirian Perusahaan Darah Tingkat II Ujung Pandang, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar .
- PENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH KOTA
MAKASSAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA
MAKASSAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
- 5
|