Badan-koordinasi-sertifikasi-profesi
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi dan Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia di Provinsi Bengkulu agar dapat bersaing dalam pasar kerja tingkat nasional dan intemasional, perludikembangkan sistem sertifikasi melalui pemberian sertifikasi profesi.
b. bahwa agar pelalasanaan dan pengembangan sistem sertilikasi profesi dapat berdayaguna, perlu menetapkan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Badan Koordinasi Sertilikasi Profesi Provinsi Bengkulu.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 5/1984; UU 1/1987; UU 18/1999; UU 13/2003; UU 20/2003; UU 32/2004; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 23/2004; PP 58/2005; PP 31/2006; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 53/2011.
- Materi Pokok: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk BKSP Provinsi Bengkulu. Struktur BKSp terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Bendahara merangkap anggota;
e. Komisi merangkap anggota; dan
f. Anggota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2014.
- 10 Halaman
|