Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan azas : a. kepastian Hukum; b. tertib Penyelenggaraan Pemerintahan; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif. Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
18 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2016
Tanggal Berlaku
18 Januari 2016
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2016
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan