kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pelayanan Pajak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak perlu ditata kembali dengan menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 12 Th. 1985 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 28 Th. 2009; UU No. 12 Th. 2011; UU No. 5 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 16 Th. 1994; PP No. 16 Th. 2000; PP No. 97 Th. 2000; PP No. 9 Th. 2003; KEPPRES No. 87 Th. 1999; KEPMENPAN No. 30/KEP/M.PAN/3/2003; KEPMENPAN No. 31/KEP/M.PAN/3/2003; KEPMENPAN No. KEP/23.2/M.PAN/2/2004; KEPMENPAN No. KEP/75/M.PAN/2/2004; PERMENPAN No. PER/04/M.PAN/2/2006; PERMENPANRB No. 33 Th. 2011; PERDA No. 12 Th. 2014; KEPGUB No. 85 Th. 2002; KEPGUB No. 851 Th. 2002; KEPGUB No. 5 Th. 2004; PERGUB No. 58 Th. 2008; PERGIB No. 163 Th. 2010.
- PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh pajak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penilai pajak Bumi dan Bangunan.
- 13 hal.
|