STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- Bahwa , dalam rangka penyelenggaraan Layanan: Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) perlu adanya Standar Operasional: Prosedur (SOP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Standar. Operasional Prosedur
(SOP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kabupaten Karanganyar;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Peraturan bupati (perbup) tentang standar operasional dan prosedur (sop) layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kabupaten karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
- 3 hlm.
|