Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 4 Tahun 2016

Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cendana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan terebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Jumlah dan Jangka Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan; Hasil Usaha; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cendana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran daerah kabupaten timor tengah utara tahun 2016 nomor 4 registrasi provinsi ntt 04 peraturan daerah tahun 2016.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan